Keputusannya, bahwa zakat fitrah berdasarkan PMA Nomor 52 tahun2014 Pasal 30 ayat (1) sebagai 3,5 liter (2,5 kg) dinilai dengan uang sesuai dengan jenis beras yang dikonsumsi minimal adalah sebagai berikut:
Beras unus, mutiara, mayang dan sejenisnya Rp70.000.
Beras siam unus, karan dukuh dan sejenisnya Rp65.000.
Beras ganal/biasa dan sejenisnya Rp45.000.
Beras rojolele/pandan wangi dan sejenisnya Rp40.000.
Beras dolog dan sejenisnya Rp35.000.
Surat pemberitahuan ini tertanggal 15 Maret 2023, ditandatangani Dr H Taufik Rahman SAg MPdI. (edj)
Editor: Erna Djedi







