Kemenag Kota Banjarmasin Tetapkan Zakat Fitrah, Segini Nomimalnya

Keputusannya, bahwa zakat fitrah berdasarkan PMA Nomor 52 tahun2014 Pasal 30 ayat (1) sebagai 3,5 liter (2,5 kg) dinilai dengan uang sesuai dengan jenis beras yang dikonsumsi minimal adalah sebagai berikut:

Beras unus, mutiara, mayang dan sejenisnya Rp70.000.

Beras siam unus, karan dukuh dan sejenisnya Rp65.000.

Beras ganal/biasa dan sejenisnya Rp45.000.

Beras rojolele/pandan wangi dan sejenisnya Rp40.000.

Beras dolog dan sejenisnya Rp35.000.

Surat pemberitahuan ini tertanggal 15 Maret 2023, ditandatangani Dr H Taufik Rahman SAg MPdI. (edj)

Editor: Erna Djedi