Akibat kejadian tersebut BUMD PT. Air Minum Tabalong Bersinar menderita kerugian sekitar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan melaporkannya ke Polsek Murung Pudak.

"Selanjutnya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolsek Murung Pudak," tutup Kapolsek. (edj)

Editor: Erna Djedi