Setelah dinterogasi, beber Reza, kedua perempuan ini mengaku membuat atau memesan STNK palsu tersebut dari seseorang bernama Ijai Barabai yang saat ini sudah menjalani hukuman di Rutan Kabupaten Balangan karena kasus pembuatan STNK palsu.
“Keduanya juga sering menggadaikan sepeda motor dan mobil yang tidak jelas asal-usul kepemilikannya,” beber Reza.
Selanjutnya, para pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolda Polda Kalsel guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Para pelaku disangkakan dengan Pasal 263 KUHPidana jo Pasal 480 KUHPidana,” pungkasnya. (qyu)
Editor: Yayu
Baca Juga: Polisi Ungkap Fakta Baru Tewasnya Waria Alya dari Tapin, Ada Luka di Kepala dan Dada







