Menteri Perhubungan: Pengusaha Diimbau Berikan THR Sebelum 19 April 2023

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA- Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengimbau pengusaha memberikan tunjangan hari raya (THR) untuk pekerja sebelum 19 April 2023 atau menjelang Idul Fitri 1444 Hijriyah.

    Menurut Budi, hal tersebut perlu dilakukan agar para pekerja juga bisa mudik lebih awal, sehingga bisa mengurai kemacetan.

    “Satu hal yang kami imbau terutama berkaitan dengan swasta agar memberikan THR lebih awal, sehingga tanggal 18 (April) dipastikan mereka (pekerja) sudah terima THR dan mereka bisa melakukan perjalanan sejak 18 (April) awal,” katanya.

    Selain itu, Budi mengusulkan agar cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah dimajukan dua hari menjadi tanggal 19 hingga 26 April 2023.

    Ia mengklaim usul itu sudah disepakati Kapolri Listyo Sigit Prabowo.

    Berdasarkan surat keputusan bersama (SKB) 3 Menteri, cuti bersama lebaran Idul Fitri 2023 dari tanggal 21 hingga 26 April.

    “Kami bersama bapak Kapolri mengusulkan (cuti bersama) maju dua hari, 19 sudah libur. Jadi tanggal 20 masih libur masuk tetap tanggal 26,” ujar Budi dalam jumpa pers hari ini, Jumat (24/3/2023).

    THR diberikan negara kepada PNS maupun pengusaha kepada pekerjanya sebesar satu bulan gaji.

    Bagi pekerja yang bekerja kurang dari 12 bulan akan menerima THR secara proporsional.

    Sesuai Pasal 79, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, perusahaan akan dikenakan sanksi apabila tidak memberikan THR kepada pekerjanya.

    Sanksi itu bertingkat mulai dari teguran hingga pembekuan operasional.

    Tahun ini, jatuhnya Idul Fitri kemungkinan akan berbeda antara Muhammadiyah dan pemerintah.

    Baca Juga :   Irwasum Polsi Tegaskan Rekrutmen Polisi Harus Makin Ketat

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI