Dua Wanita Sindikat Pemalsuan STNK Diringkus Ditreskrimum Polda Kalsel

    WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN- Ditreskrimum Polda Kalsel berhasil mengungkap kasus sindikat pembuatan dan pemalsuan STNK, Senin (6/3/2023) malam lalu.

    Dari pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan tiga orang pelaku, yaitu Zainal Arifin (48) warga Kecamatan Daha Utara, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Aliah (49), warga Jalan Junjung Buih II, Kelurahan Karang Mekar, Kecamatan Banjarmasin Timur, dan Susidayanti (43), warga Karang Anyar, Kota Banjarbaru.

    Direktur Reskrimum Polda Kalsel, Kombes Pol Hendri Budiman melalui Kasubdit III Reskrimum, Kompol Reza Bramantya memaparkan, pengungkapan tersebut berawal saat berhasil diamankannya tersangka Zainal yang merupakan seorang pembeli STNK palsu.

    Dari hasil pemeriksaan, lanjut Reza, Zainal mengaku kalau STNK palsu tersebut dibeli secara online dari kedua wanita tersebut.

    Berdasarkan informasi tersebut, tim Reskrimum Polda Kalsel, pun melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil meringkus kedua pelaku yaitu Aliah dan Susidayanti.

    “Keduanya diamankan di tempat persembunyiannya,” ungkap Reza, Jumat (24/3/2023) siang.

    Barang bukti kasus pemalsuan STNK yang diamankan Ditreskrimum Polda Kalsel dari para tersangka. Foto: istimewa

    Setelah dinterogasi, beber Reza, kedua perempuan ini mengaku membuat atau memesan STNK palsu tersebut dari seseorang bernama Ijai Barabai yang saat ini sudah menjalani hukuman di Rutan Kabupaten Balangan karena kasus pembuatan STNK palsu.

    “Keduanya juga sering menggadaikan sepeda motor dan mobil yang tidak jelas asal-usul kepemilikannya,” beber Reza.

    Selanjutnya, para pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolda Polda Kalsel guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

    Baca Juga :   Smart Parking di Pasar Sudimampir Disambut Antusias Pedagang dan Pengunjung

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI