Buronan Korupsi Pengadaan Tanah di Tabalong Kalsel Disergap Tim Tabur Kejagung RI

    WARTABANJAR.COMBuronan korupsi pengadaan tanah di Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) diamankan Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung.

    Tim mengamankan Rahman Nuriadin AP bin Syamsudin yang merupakan terpidana perkara tindak pidana korupsi dalam pengadaan tanah pembangunan Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) pada SKPD Dinas Perhubungan Kabupaten Tabalong tahun anggaran 2017.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, menyatakan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan ini diamankan di Kampung Pasar Sore RT. 03/RW. 26, Cileunyi Kulon, Bandung, Jawa Barat.

    “Rahman Nuriadin AP bin Syamsudin merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi dalam pengadaan tanah untuk pembangunan Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) pada SKPD Dinas Perhubungan Kabupaten Tabalong TA. 2017 dengan nilai anggaran sebesar Rp5.000.000.000,” kata Sumedana dalam keteranganya, Selasa (21/3/2023).

    Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 938 K/Pid.Sus/2022 tertanggal 8 Maret 2022, Rahman Nuriadin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

    Oleh karenanya, Rahman Nuriadin dijatuhi pidana penjara selama enam tahun enam bulan dan pidana denda Rp400.000.000 subsidair pidana kurungan selama empat bulan.

    Terpidana juga dijatuhi pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp50.000.000.

    Jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

    Baca Juga :   Bupati Kotabaru Muhammad Rusli Apresiasi Program Retret Kepala Daerah di Akmil Magelang

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI