Pelaku disangkakan dengan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 UURI No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

“Saat ini pelaku SH sudah diamankan diPolres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut dan turut disita barang bukti berupa 1 lembar kartu keluarga, 2 buah buku nikah, 1 lembar daster warna hijau corak kembang, 1 lembar kerudung warna biru, 1 lembar Surat Visum yang menerangkan terdapat luka biru memar pada tangan kiri dan kanan, bengkak pada bagian kelopak mata,” pungkas Sutargo. (edj)

Editor: Erna Djedi