Umumnya sebagian besar pelanggaran keimigrasian sebanyak 184 kasus, sisanya terkait kasus narkoba 53 kasus dan tindak pidana lainnya 9 kasus.
Mereka berasal dari berbagai wilayah 8 provinsi di Indonesia seperti, yakni Kalimantan Utara 70 orang, Sulawesi Tenggara 5 orang, Sulawesi Selatan 107 orang, Sulawesi Barat 11 orang, Sulawesi Tengah 2 orang, Nusa Tenggara Timur 44 orang, Nusa Tenggara Barat 4 orang, Jawa Timur 2 orang, dan Maluku 1 orang.
Sebelum dilakukan proses deportasi, saat masih berada di Depot Imigresen Tawau (DIT), para WNI/PMI ini terlebih dahulu diverifikasi oleh Tim Satgas KRI Tawau.
Hal itu, untuk memastikan kewarganegaraan mereka guna penerbitan SPLP, termasuk memastikan kesehatan dan kesiapan para Deportan untuk proses pemulangan.
“Sesampainya di Nunukan para WNI ini akan ditangani dan diproses lebih lanjut oleh instansi terkait di Indonesia mulai dari ketibaan di Pelabuhan Tunon Taka Nunukan, hingga pemulangan ke daerah asal masing-masing,” tutup TPID Konsulat RI Tawau. (edj)
Editor: Erna Djedi







