WARTABANJAR.COM, TAWAU – Ratusan tenaga kerja Indonesia (TKI) atau disebut juga PMI (pekerja migran Indonesia) dideportasi dari Tawau, Malaysia.
Ratusan TKI itu ilegal alias bermasalah di negara jiran Indonesia itu.
Untuk pemulangan ratusan TKI tersebut, difasilitasi Konsulat RI Tawau.
“Konsulat memfasilitasi pemulangan 246 orang WNI/PMI bermasalah dari Depot Imigresen Tawau (DIT),” tulis TPID Konsulat RI Tawau melalui pers rilis Kemlu RI.
Para PMI yang dipulangkan itu, telah selesai menjalani proses hukum dan selanjutnya dideportasi oleh pihak pemerintah Malaysia.
Proses pemulangan dilakukan melalui jalur laut dari Pelabuhan Tawau ke Pelabuhan Tunontaka di Nunukan, Kalimantan Utara, menggunakan fery penyeberangan yang disediakan secara khusus.
Para WNI yang dideportasi kali ini terdiri dari 204 orang pria, 39 orang wanita dan 3 anak laki-laki. Para WNI yang dideportasi ini sebelumnya terlibat berbagai kasus di wilayah Sabah-Malaysia.







