Pernyataan Lengkap Ammar Zoni, Ditangkap karena Narkoba, “Saya Tidak Takut Mengakui Saya Salah”

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Dengan berseragam tahanan berwarna oranye, Ammar Zoni dihadirkan dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023).

    Konferensi pers ini terkait Ammar Zoni untuk kedua kalinya ditangkap karena narkoba.

    Ammar Zoni pun memberikan pernyataan terkait penangkapan keduanya ini.

    BACA JUGA: Terungkap Ammar Zoni Diduga Gunakan Sabu Bersama Sopir

    Berikut pernyataan lengkap Ammar Zoni usai ditangkap kedua kalinya karena narkoba:

    “Selamat malam teman-teman media semuanya. Pertama-tama, saya mau minta maaf kepada istri saya, maafkan saya. Saya minta maaf kepada keluarga saya. Saya meminta maaf kepada masyarakat semuanya yang sudah kecewa kepada saya,” kata Ammar Zoni sambil terisak.

    Ammar Zoni lalu mengakui kesalahannya karena harus kembali berusan dengan narkoba.

    “Tapi, sekaligus saya cukup untuk memberanikan diri saya di depan media semuanya, mengakui saya dikenal dengan prestasi saya, begitu pun saya dikenal dengan kesalahan yang saya buat. Saya tidak takut mengakui saya salah,” katanya.

    Selanjutnya, suami Irish Bella ini berharap agar penangkapannya dijadikan pelajaran bagi orang lain untuk tidak pernah mencoba-coba narkoba.

    BACA JUGA: Ammar Zoni Ditetapkan Jadi Tersangka Penyalahgunaan Narkoba

    Ayah dua anak ini juga sempat mengucapkan terima kasih kepada pihak kepolisian, khususnya Polres Metro Jakarta Selatan, karena telah menangkapnya.

    “Semoga ini sebagai contoh untuk semua masyarakat, semua teman-teman selebriti dan teman-teman media yang ada di sini, sekaligus, saya berterima kasih kepada bapak Polri, Polres Metro Jakarta Selatan, yang sudah berhasil meminimalisir perdagangan drugs di Indonesia. Saya berharap semoga, bisa diberhentikan secepatnya agar tidak ada lagi korban-korban seperti saya. Dan… terima kasih,” kata Ammar.

    Polisi lalu membawa Ammar Zoni kembali ke ruang tahanan di belakang.

    Ammar Zoni dan kedua tersangka lain dengan inisial M dan RH dijerat dengan Pasal 112 Ayat 1 subsider Pasal 127 Ayat 1 Huruf A UU nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

    Atas perbuatannya ini, Ammar Zoni beserta dua rekannya terancam hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun.

    Pada kasus narkoba sebelumnya pada 2017, Ammar Zoni akhirnya menjalani rehabilitasi selama setahun.(wartabanjar.com/berbagai sumber)

    Editor : DTM

    Baca Juga :   Gala Premiere Film Iblis Dalam Kandungan 2: Deception di QMall Banjarbaru, Penonton Luapkan Emosi

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI