Bejat! Guru SD Cabuli 8 Siswanya

Kebakaran di Jaan Kelayan B Banjarmasin Hanguskan Rumah Syaiful

Setelah para korban menjelaskan, ET dipanggil dan ikut dalam rapat. Dalam pertemuan, ET mengakui perbuatannya dan meminta maaf.

Namun, para orang tua korban tidak terima dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Nias pada 27 Februari 2023.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat (2) subsider Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(aqu)

Editor Restu