"Yang meringankan karena terdakwa merupakan tulang punggung yang membiayai biaya cuci darah ibunya yang telah berusia lanjut dan sedang sakit keras," kata Humas PN Tarutung, Natanael Sitanggang, Kamis (9/3/2023).

Selain itu, Elipitua juga mengakui dan menyesali perbuatannya. Lalu, hal lain yang meringankan adalah perbuatan Elipitua telah dimaafkan oleh ibu dan saudara-saudaranya.

"Terdakwa mengakui perbuatannya. Selain itu, terdakwa menyesal atas perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi. Perbuatan terdakwa juga telah dimaafkan ibu serta saudara-saudaranya," ujarnya. (berbagai sumber)

Editor: Erna Djedi