WARTABANJAR.COM, MEDAN – Perarung Mixed Martial Arts (MMA) asal Tapanuli Utara (Taput), Sumatera Utara, Elipitua Siregar divonis dua tahun penjara.
Elipitua dihukum karena membunuh abang kandungnya. Majelis hakim menyatakan Elipitua terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan itu.
Putusan yang dijatuhkan majelis hakim sama dengan tuntutan yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum (JPU), yakni tuntutan dua tahun penjara.
Adapun hal yang meringankan tuntutan itu, karena keluarga telah mengikhlaskan kematian korban.
Dalam SIPP itu, dijelaskan kronologi kasus pembunuhan itu yang terjadi pada 15 Oktober 2022 lalu.
Berdasarkan hasil visum, disimpulkan bahwa penyebab kematian korban yang paling memungkinkan adalah kekerasan atau rudapaksa benda tumpul berulang-ulang.
Saat itu, Elipitua sedang minum kopi di sebuah warung di depan rumah orang tuanya.
Tak lama kemudian, Marganti Siregar, kakak dari Elipitua datang ke warung kopi dan menyapanya dengan kata-kata ‘Horas, Dek.” Sapaan itu juga ditanggapi oleh Elipitua.
Saat sedang bercerita, Elipitua menanyakan alasan kakaknya mengusir ibu kandung mereka. Padahal, menurut Elipitua, ibunya sedang sakit-sakitan.
“Marganti Siregar menjadi emosi. Kemudian dengan amarah, korban mendekati terdakwa dan mendorongnya dari tempat duduk, sehingga terdakwa terjatuh ke tanah,” demikian tertulis dalam dakwaan Elipitua Siregar.
Tak terima dengan perbuatan Marganti, Elipitua pun mengambil sebuah gagang kampak kayu yang berada di warung tersebut.
Lalu, Elipitua memukulkan kayu tersebut ke arah kepala belakang korban. Pukulan itu membuat korban terjatuh ke tanah dengan posisi tengkurap.