WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan berat terhadap Crystalino David Ozora (17) yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo (20).
Rekonstruksi kasus penganiayaan tersebut dilaksanakan di Perumahan Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, hari ini Jumat (10/3/2023).
Berdasarkan pantauan, rombongan penyidik dari kepolisian tiba di lokasi tersebut sekitar pukul 13.16 WIB.







