WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan berat terhadap Crystalino David Ozora (17) yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo (20).
Rekonstruksi kasus penganiayaan tersebut dilaksanakan di Perumahan Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, hari ini Jumat (10/3/2023).
Berdasarkan pantauan, rombongan penyidik dari kepolisian tiba di lokasi tersebut sekitar pukul 13.16 WIB.
Mobil Jeep Rubicon dengan plat B 120 DEN yang berada di lokasi kejadian saat peristiwa penganiayaan terjadi juga dihadirkan dalam rekonstruksi tersebut.
Namun pelaksanaan rekonstruksi di lokasi kejadian belum sempat dilakukan sepenuhnya lantaran kerap tertunda karena hujan deras kerap mengguyur. (edj)
Editor: Erna Djedi