Baca juga: Edaran Aturan Operasional THM Saat Ramadan di Kota Banjarmasin Menunggu Rapat Forkopimda
Serta 1 orang inisial AZ alias Ucok (45), warga Desa Sei Karias Kec. Amuntai Tengah, Kab. HSU sebelumnya sudah diamanakan di Polres Hulu Sungai Selatan dalam proses penyidikan
Dari ketujuh orang tersangka kejahatan kendaraan bermotor hasil dari Operasi jaran intan Polres Tabalong, sebanyak 6 orang tersangka yang ditahan di Rutan Polres Tabalong dan dalam proses penyidikan. Kemudian barang bukti sepeda motor yang disita sejumlah 12 unit sepeda motor dengan berbagai macam merek.
“Terkait barang bukti unit sepeda motor akam kami sosialisasikan kepada masyarakat, jadi masyarakat yang merasa motornya hilang silakan melapor ke Polres dan Polsek,” kata Sutargo.
Imbauan Polres Tabalong agar masyarakat lebih berhati – hati lagi dan peduli terhadap keamanan kendaraan bermotornya, kalau bisa tambahkan kunci ganda untuk keamanan kendaraannya. (edj)
Editor: Erna Djedi







