VIDEO Viral, Dikawal Polisi Rombongan Moge Bebas Terobos Lampu Merah di Bali, Polda: Boleh Menerobos!

BACA JUGA: Curhatan Kiky Saputri Mertua Divonis Stroke Kuping di Cuitan Presiden Jokowi Viral

Secara bersamaan, dari arah kiri melintas rombongan moge yang dikawal polisi.

Hingga Kamis (9/3/2023) siang, unggahan video tersebut telah disukai lebih dari 10.500 kali dan dikomentari lebih dari 3.000 kali oleh pengguna Instagram.

Kompas.com telah mendapat izin dari pengunggah video untuk mengutip unggahannya dalam berita.

Lantas, bagaimana penjelasan Polda Bali terkait hal ini?

Boleh menerobos

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto mengaku tidak mengetahui detail kejadian dalam video tersebut.

“Nggak tau kita,” ujar Bayu saat dihubungi Kompas.com, Kamis siang.

Namun, menurutnya, selama masih dikawal pihak kepolisian, diperbolehkan untuk menerobos lampu merah.

Hal itu mengingat polisi memiliki kewenangan diskresi atau kebebasan mengambil keputusan sendiri dalam setiap situasi yang dihadapi.

BACA JUGA: Viral Twitter, Unggahan Indomie Disebut Chindomie karena Beraksara Mandarin, Indofood Buka Suara

“Kalo ada kawal oleh polisi, diperbolehkan untuk menerobos lampu merah, sesuai diskresi dan koordinasi dengan petugas yang di lapangan sehingga dibantu untuk lewat,” tuturnya.

Yang menentukan petugas di lapangan

Menurutnya, pihak kepolisian memiliki kewenangan untuk melakukan pengawalan.

Kendati demikian, ada penilaian atau evaluasi yang dilakukan terlebih dahulu.

“Polisi boleh menerobos lampu merah sesuai dengan diskresinya, yang menentukan petugas di lapangan,” kata Bayu.

Ia pun memberikan gambaran mengenai hal tersebut.

“Misalnya pejabat atau seseorang yang dikawal oleh polisi itu kadang lampu merah diterobos karena ada petugas-petugas di lapangan yang mengatur,” tandasnya.(wartabanjar.com/berbagai sumber)

Editor : DTM