Dipantau ATCS Dishub, Pengemis yang Bandel di Banjarmasin Langsung Ditindak Satpol PP

Khususnya mengenai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 14 Tahun 2015 tentang penyelenggaraan keindahan, kebersihan, ketertiban dan kesehatan lingkungan di kota Banjarmasin.

“Ada 13 persimpangan yang diawasi,” ucap Febpry Ghara Utama, Kabid Lalulintas Dishub Banjarmasin, dikutip Rabu (8/3/2023).

Menurut dia, ini merupakan bentuk kolaborasi Dishub dengan Satpol PP untuk mencegah keberadaan gelandanga, pengemis dan anak jalanan di Kota Banjarmasin.

Dikatakan Febpry, terhadap gepeng, anak jalanan, yang terpantau berulang kali di ATCS maka akan langsung diinformasikan ke Satpol PP untuk ditindak.

Dalam pemantauan ini, jelas dia, Dishub melakukan sistem shift. “Ada tiga, yakni pagi, siang, dan malam sampai pukul 22.00,” ujarnya. (edj)

Editor: Erna Djedi