2 Terduga Bandar Narkoba Diringkus Polisi di Jalan Veteran Banjarmasin

Selanjutnya, petugas pun melakukan penggeledahan terhadap rumah Arie, dan kembali mendapati barang bukti lainnya.

“Dirumahnya petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 4 paket sabu, 2 buah sendok sedotan plastik, 1 buah timbangan digital, 2 pak plastik klip, dan barang bukti lainnya, yang disimpan di dalam sebuah tas di dalam lemari pelaku,” beber Mars Suryo.

“Total ada 5 paket sabu dengan total berat 41,33 gram yang berhasil diamankan petugas,” tambahnya.

Selanjutnya, kedua pelaku dan juga barang bukti pun diamankan le Mapolresta Banjarmasin, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, kedua pelaku diancam dengan pasal 114 ayat ( 2 ) Jo 132 ayat ( 1 ) Sub 112 ayat ( 2 ) Jo 132 ayat ( 1 ) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika. (Qyu)

Editor Restu