WARTABANJAR.COM – Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya berhasil membongkar peredaran uang palsu yang beroperasi di Jalan Jolotundo Baru Surabaya, Jawa Timur, pada 18 Februari 2023 lalu.
Kepolisian menangkap kedua tersangka yang bernama MJ (46) warga Jalan Pacar Keling Surabaya, dan RN (49) warga Jalan Gembili Raya Surabaya, kedua tersangka merupakan bagian mendistribusikan uang palsu tersebut.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Arief Rizky, mengatakan kasus ini terbongkar bermula saat aparat kepolisian melakukan pemantauan jika adanya seseorang yang mendistribusikan uang palsu.
“Awalnya pelaku MJ bertransaksi dengan pelaku RN untuk pengambilan uang palsu yakni Rp 700.000 uang asli ditukar Rp 2.200.000, uang palsu,” jelas Kasat Reskrim, Senin (6/3/23).







