Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 80 ayat (1) UU RI Nomor. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Jo Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHPidana tentang Tindak Pidana Kekerasan Terhadap Anak Juncto Memaksa untuk melakukan, atau tidak melakukan dengan kekerasan. (Qyu)

Editor Restu