9 Kali Beli Motor Hasil Curian, Ucok Ditangkap Tim Gabungan Polres Tabalong

Selain di Desa Mangkusip Kecamatan Tanta, Tabalong, ungkap Sutargo, pelaku HA juga mengakui ada 8 lokasi di Tabalong dan beberapa lagi di kabupaten Hulu Sungai Selatan.

Pelaku AA mengakui bahwa 9 unit kendaraan yang dicuri oleh pelaku HA tersebut dibeli olehnya dengan harga kisaran 3 juta hingga 6 juta rupiah per unit.

“Pelaku AA alias Ucok saat ini diamankan terlebih dahulu di Polres Hulu Selatan untuk proses hukum lebih lanjut dengan dugaan penadahan sebagaimana dimaksud pada pasal 480 ayat 1 dan ayat 2 Jo pasal 56 KUH Pidana dan turut disita barang bukti berupa 1 unit sepeda motor metik warna putih” pungkas Sutargo. (edj)

Editor: Erna Djedi