“Yang saya khawatirkan sebagai Ahli Hukum Pidana Anak adalah karena masih di bawah umur, ia (AG) ditekan oleh pelaku dewasa sebagai alat untuk memuaskan keinginan dari pelaku dewasa,” kata Sofian.
Diketahui, tim penyidik masih akan melakukan proses penyidikan lebih lanjut terhadap AG, begitu pun kepada Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas yang telah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan David. Kini, Mario dan Shane dipindah untuk mendekam di rumah tahanan (rutan) Polda Metro Jaya demi kepentingan lebih lanjut. (berbagai sumber)
Editor: Erna Djedi







