LBH Ansor Tanggapi Penetapan AG sebagai Pelaku Penganiayaan David

“Jalan masih panjang sampai keadilan untuk ananda David benar-benar ditegakkan,” tegas Habib Abdul Qodir kepada NU Online, Jumat (3/3/2023).

Lebih lanjut, kepada para advokat atau pengacara di LBH Ansor, Habib Qodir menegaskan bahwa tugas pendampingan tidak selesai di kasus David saja.

“Tugas LBH Ansor tidak selesai di kasus ini saja. Masih banyak lagi pencari keadilan yang harus diperjuangkan hak-haknya,” ucap Habib Qodir.

Senada dengan itu, Ketua Pimpinan Pusat GP Ansor Sumantri Suwarno menegaskan bahwa keadilan kini tegak untuk David.

Sebab Polda Metro Jaya secara solid telah membuat konstruksi pasal baru bagi para pelaku, termasuk meningkatkan status anak AG.

“Disimpulkan anak A (atau AG) terlibat dalam proses penganiayaan David. Polda Metro secara terukur telah melakukan penuntasan kasus penganiayaan David. Terima kasih,” kata Sumantri, melalui cuitannya di twitter.

Sementara itu, Ahli Hukum Pidana Anak Ahmad Sofian yang dihadirkan Polda Metro Jaya mengatakan, AG sangat kecil kemungkinan bisa ditahan karena terganjal UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Menurut Sofian, penahanan pada anak hanya bisa dilakukan dengan tiga alasan yaitu karena bisa melarikan diri, dikhawatirkan akan melakukan tindak pidana yang sama, dan ditakutkan merusak barang bukti.

Namun, kata Sofian, anak memiliki kekhususan untuk belajar dan bersekolah.

Hak itu harus difasilitasi oleh negara sehingga anak harus memperoleh hak-haknya.