Senada dengan itu, Ketua Pimpinan Pusat GP Ansor Sumantri Suwarno menegaskan bahwa keadilan kini tegak untuk David.
Sebab Polda Metro Jaya secara solid telah membuat konstruksi pasal baru bagi para pelaku, termasuk meningkatkan status anak AG.
“Disimpulkan anak A (atau AG) terlibat dalam proses penganiayaan David. Polda Metro secara terukur telah melakukan penuntasan kasus penganiayaan David. Terima kasih,” kata Sumantri, melalui cuitannya di twitter.
Sementara itu, Ahli Hukum Pidana Anak Ahmad Sofian yang dihadirkan Polda Metro Jaya mengatakan, AG sangat kecil kemungkinan bisa ditahan karena terganjal UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Menurut Sofian, penahanan pada anak hanya bisa dilakukan dengan tiga alasan yaitu karena bisa melarikan diri, dikhawatirkan akan melakukan tindak pidana yang sama, dan ditakutkan merusak barang bukti.
Namun, kata Sofian, anak memiliki kekhususan untuk belajar dan bersekolah.
Hak itu harus difasilitasi oleh negara sehingga anak harus memperoleh hak-haknya.
“Yang saya khawatirkan sebagai Ahli Hukum Pidana Anak adalah karena masih di bawah umur, ia (AG) ditekan oleh pelaku dewasa sebagai alat untuk memuaskan keinginan dari pelaku dewasa,” kata Sofian.
Diketahui, tim penyidik masih akan melakukan proses penyidikan lebih lanjut terhadap AG, begitu pun kepada Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas yang telah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan David. Kini, Mario dan Shane dipindah untuk mendekam di rumah tahanan (rutan) Polda Metro Jaya demi kepentingan lebih lanjut. (berbagai sumber)
Editor: Erna Djedi







