LBH Ansor Tanggapi Penetapan AG sebagai Pelaku Penganiayaan David

WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Penetapan oleh polisi bahwa AG alias Agnes (15) terlibat secara bersama-sama dengan Mario Dandy Satriyo dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora, mendapat respons LBH GP Anshor.

Oleh penyidik Polda Metro Jaya AG disebut dengan istilah sebagai Anak yang Berkonflik dengan Hukum atau pelaku penganiayaan Crystalino David Ozora, putra pengurus Gerakan Pemuda Ansor Jonathan Latumahina.

Penetapan status AG itu berdasarkan gelar perkara yang dilakukan Polda Metro Jaya dengan menggunakan bukti-bukti digital atau digital forensik berupa chat whatsapp, rekaman video, dan CCTV di lokasi kejadian atau Pesanggrahan Jakarta Selatan.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Hengki Haryadi mengumumkan perubahan status AG dari yang semula saksi atau Anak yang Berhadapan dengan Hukum menjadi pelaku atau tersangka atau Anak yang Berkonflik dengan Hukum, pada Kamis (2/3/2023).

Baca juga: Terekam CCTV, Dua Pria Curi Motor dan Kotak Amal Langgar Istiqomah di Kompleks Pondok Karya Kebun Bunga

Menanggapi itu, Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Habib Abdul Qodir sebagai tim kuasa hukum Jonathan Latumahina atau keluarga David mengapresiasi putusan pihak kepolisian, terutama Polres Metro Jakarta Selatan dan Polda Metro Jaya.

Meski mengapresiasi kiprah kepolisian, tetapi Habib Qodir mengingatkan bahwa kasus David tidak berhenti sampai di sini.

Masih ada banyak tahapan-tahapan berikutnya hingga keadilan untuk David benar-benar bisa tegak.

“Jalan masih panjang sampai keadilan untuk ananda David benar-benar ditegakkan,” tegas Habib Abdul Qodir kepada NU Online, Jumat (3/3/2023).

Lebih lanjut, kepada para advokat atau pengacara di LBH Ansor, Habib Qodir menegaskan bahwa tugas pendampingan tidak selesai di kasus David saja.

“Tugas LBH Ansor tidak selesai di kasus ini saja. Masih banyak lagi pencari keadilan yang harus diperjuangkan hak-haknya,” ucap Habib Qodir.