WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Polsek Banjarmasin Utara amankan seorang pria terduga pelaku kasus penipuan dan penggelapan, Jumat (24/2) sore.
Pria berinisial AB (43), diamankan di rumahnya Jalan Antasan Kecil Timur Dalam, Kelurahan Antasan Kecil Timur, Kecamatan Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin.
AB diamankan, setelah melakukan penipuan dan atau penggelapan sebuah unit sepeda motor jenis Honda Scopy dengan nopol DA 4344 MV, milik Mujahid (27), warga Desa Mentaren RT 03, Kelurahan Mentaren, Kecamatn Anjir Pasar, Kabupaten Barito Kuala.
Kapolsek Banjarmasin Utara, Kompol Agus Sugianto, malalui Kanit Reskrim, Iptu Sudirno memaparkan, kejadian tersebut berawal saat korban menggadaikan sepeda motornya kepada pelaku, sebesar Rp 6 juta, pada Sabtu (24/12/2022) lalu.
Baca Juga
Dinas Kominfo Kalsel Imbau Pasang STB Jelang Penghentian Siaran TV Analog
Setelah menggadaikan kendaraan tersebut, korban pun pulang ke rumahnya, dan bercerita kepada kakaknya.
Mendengar hal tersebut, kakaknya pun langsung mengajak korban untuk menebus kendaraan tersebut, pada hari itu juga.
Namun saat ingin ditebus, nomor telefon pelaku tidak dapat dihubungi. Saat kembali bisa dihubungi
pelaku sempat berkata harus membayar uang sebesar Rp 2 juta terlebih dahulu, lantaran kendaraan tersebut ada di tangan orang lain.
“Korban pun mengiyakan permintaan pelaku, dan membayarkan uang tersebut, bahkan telah membuat surat perjanjian.”
“Sepeda motor tetap tidak dikembalikan pelaku. Setelah itu pelaku pun kembali tidak bisa hubungi lagi,” papar Kanit Reskrim, Minggu (26/2).