“Petugas melihat pelaku RD terlihat mencurigakan serta menyembunyikan sesuatu di balik jaket yang dikenakannya,” jels Sutargo.
Polisi kemudian menghampiri, namun pelaku melakukan perlawanan serta membuang sesuatu barang ke arah semak-semak di sekitar tempat itu.
Petugas kemudian mengamankan pelaku dan mencari barang yang di buang ke semak-semak dan ditemukan 1 buah kotak rokok bekas.
Di dalamnya terdapat satu plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dan pelaku mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya.
“Saat ini pelaku RD dan KL sudah diamankan diPolres Tabalong dan turut diamankan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip narkotika di duga sabu dengan berat bersih 0,26 gram, 1 buah pipet yang terbuat dari kaca, 1 bungkus kotak rokok warna merah, 2 buah handphone warna hitam dan hijau tosca, 1 unit sepeda motor bebek,” pungkas Sutargo. (edj)
Editor: Erna Djedi







