WARTABANJAR.COM,https://wartabanjar.co TANJUNG – Dua pria asal Desa Kalamus, Kecamatan Paku, Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, diduga mengedarkan sabu di wilayah Tabalong, Kalimantan Selatan.
Kedua pria berinisial RD (39) dan KL (38) itu, berhasil diringkus Polsek Bintang Ara dipimpin Iptu Sardi Abdul Karim SPdI dibantu Satreskrim Polres Tabalong dipimpin Iptu Galih Putra Wiratama STrK SIK, pada Rabu (22/2/2023) malam.
Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian SIK MH, melalui PS Kasi Humas, Iptu Sutargo SH MM, membenarkan perihal diamankannya dua pria tersebut terkait tindak pidana kepemilikan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu.
“Penangkapan berawal dari laporan masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkoba di lingkungan mereka,” ujar Sutargo.
Baca juga: GEGER! Mushala di Desa Guntung Ujung Gambut Diobrak-abrik, Pelaku Diduga Wanita ODGJ
Mendapat informasi itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan.
Tepatnya di tepi jalan Desa Waling, Kecamatan Bintang Ara, Tabalong, terlihat dua orang laki-laki mengendarai sepeda motor dengan posisi sedang parkir membeli jajanan.







