Direktorat Jenderal Pajak Beri Pernyataan Resmi Soal Anak Pegawai Terlibat Penganiayaan
Ukuran Huruf:
Diketahui pegawai yang bersangkutan dalam statusnya sebagai penyelenggara negara telah melakukan kewajiban melaporkan harta kekayaannya dalam LHKPN kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).(aqu/rls)
Editor Restu