WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN - Polsek Banjarmasin Selatan menggelar rekonstruksi ulang kasus pembunuhan yang menewaskan Riski Renaldi, di Mapolsek Banjarmasin Selatan, Jalan Tembus Mantuil, Kelayan Selatan, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin, Rabu (22/2).

Ada 18 adegan yang diperagakan, saat Riski dihabisi oleh pelaku yaitu Irvan, pada Minggu (5/2/2023), di Jalan Mutiara Dalam, tepatnya di depan rumah warga, Kelurahan Kelayan Selatan, Banjarmasin Selatan.

Kapolsek Banjarmasin Selatan, Kompol Eka S melalui Kanit Reskrim Iptu Herjunaidi menungkapkan, korban tewas setelah mendapat dua tusukan di tubuhnya.

"Dua tusukan di bagian pinggang dan dadanya, dengan menggunakan pisau dapur," ungkap Kanit Reskrim.

Herjunadi memaparkan, kejadian tersebut dikarenakan ketersinggungan pelaku ketika melintas di tempat kejadian.

“Saat pelaku melintas menggunakan sepeda motornya, dengan maksud ingin pulang ke rumah. Dia diteriaki oleh korban yang saat itu diduga dalam keadaan mabuk,” papar Herjunadi.

Merasa tersinggung dengan perlakuan korban itu, lantas tersangka pun mengambil satu bilah pisau dapur sepanjang 25 sentimeter di rumahnya, dan kemudian kembali ke tempat korban berada.

Saat ingin kembali menemui korban, pelaku bertemu dengan seorang temannya bernama Dayat, yang saat ini masih dalam tahap pencarian.

Lalu tersangka bersama Dayat berboncengan, melintas di depan korban menggunakan sepeda motornya,

Kemudian, saat berada sekitar 30 meter dari korban. Dayat turun dari sepeda motor, dan tersangka kembali mendatangi korban.

“Tersangka menghentikan sepeda motornya, lalu turun dari sepeda motornya sembari menggenggam sebilah pisau,” ucap Kanit Reskrim..

"Tersangka pun langsung menusuk korban di bagian pinggang dan dada korban," lanjutnya.

Setelah ditusuk tersangka, korban sempat lari dan melompati pagar. Hingga akhirnya korban ditolong oleh warga setempat.

Korban pun segera dievakuasi warga dengan berboncengan bertiga di sepeda motor ke RSUD Sultan Suriansyah.

Namun naas, belum sempat mendapatkan pertolongan medis, korban dinyatakan meninggal dunia sesampainya di rumah sakit tersebut.

Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 338 KUHPidana tentang penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang. (Qyu)

Editor Restu