Sudah Sepekan Bogel Diamankan, Satresnarkoba Polresta Menangkapnya Saat di depan Pangkalan Ojek Karang Mekar

    WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN –  Bogel (49) tak menyangka dirinya ditangkap saat di Jalan Putri Junjung Buih, tepatnya di depan pangkalan ojek RT 29 Kelurahan Karang Mekar Banjarmasin Timur karena tersangkut kasus sabu-sabu.

    Satresnarkoba Polresta Banjarmasin menangkap warga Jalan Pekapuran A RT 14 Kelurahan Karang Mekar Banjarmasin Timur itu pada Selasa (14/2/2023) lalu.

    Kasatnarkoba Polresta Banjarmasin, Kompol Mars Suryo Kartiko mengungkapkan, saat diamankan, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa narkoba jenis sabu-sabu.

    “Pelaku tertangkap tangan karena menyimpan atau memiliki tiga paket sabu dengan berat 9,26 gram,” ungkap Kasat Narkoba, Selasa (21/2).

    Lanjutnya, tiga paket sabu tersebut, didapati petugas di dalam saku celana pelaku.

    Selanjutnya, pelaku dan barang bukti pun diamankan ke Mapolresta Banjarmasin, guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

    Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (Qyu)

    Baca Juga : Klaim Tak Dibayar, Puluhan Nasabah Datangi AJB Bumiputera 1912 di Jalan Pangeran Antasari Banjarmasin

    Editor : Hasby

    Baca Juga :   Ular Kobra 1 Meter Berhasil Dievakuasi Petugas DPKP Banjar dari Sumur Warga

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI