WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Diduga melakukan penipuan dan penggelapan, Nanang Qosim, diamankan Unit Opsnal Reskrim (Macan Barbar) Polsek Liang Anggang, Polres Banjarbaru.
Unit Opsnal Reskrim (Macan Barbar) Polsek Liang Anggang dipimpin Aiptu Deden Lesmana mengamankan Nanang di sebuah rumah di Jalan Bauntung Jaya, Kelurahan Landasan Ulin Utara, Kecamatan Liang Anggang, Kota Banjarbaru.
Melalui rilis Polres Banjarbaru disebutkan, Nanang Qosim alias Nanang berulang kali melakukan serangkain kebohongan sehingga membuat korban mengalami kerugian lebih Rp200 juta.
“Yang terakhir kali dengan alasan akan menggunakan uang milik korban untuk mengembangkan usaha perumahan,” tulis Polres Banjarbaru dikutip wartabanjar.com, Minggu (19/2/2023).
Kepada korban, Nanang menjanjikan akan memberikan sebuah ruko.
Namun setelah ditunggu-tunggu tidak ada yang terealisasi satu pun hingga akhirnya pelapor mengadukan pelaku ke Polsek Liang Anggang.
Beberapa barang bukti surat-menyurat turut diamankan petugas dan masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Unit Reskrim Polsek Liang Anggang terhadap pelaku.
Nanang saat mendekam di Rutan Mapolsek Liang Anggang dan dijerat Pasal Penipuan dan Penggelapan sebagaimana dimaksud dlm Pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (edj)
Editor: Erna Djedi