LPSK: Bharada E Berpotensi Diancam Usai Vonis Penjara 1,5 Tahun Karena Kekuatan Pelaku Lain Luar Biasa

“Kalau nanti merasa memerlukan perlindungan nanti kita akan imbau untuk mengajukan permohonan. Tapi sampai sekarang rupanya belum (mendapat ancaman),” tuturnya.

Sebagai informasi, Richard Eliezer merupakan terpidana kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai Richard terbukti melakukan pembunuhan berencana bersama empat pelaku lain yaitu Eks Kadiv Propam Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Ricky Rizal.

Richard divonis 1,5 tahun penjara, jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang memintanya dihukum 12 tahun penjara.

Hal yang meringankan hukuman pidananya karena ia dinilai sebagai saksi yang bekerja sama mengungkap fakta peristiwa pidana atau justice collaborator.

Selain itu, Richard juga satu-satunya terdakwa yang permintaan maafnya diterima oleh keluarga korban.

Peristiwa pembunuhan Yosua berawal dari cerita pelecehan seksual oleh Yosua kepada Putri Candrawathi pada 7 Juli 2022 di Magelang.

Putri kemudian menceritakan hal tersebut kepada Ferdy Sambo.

Sambo kemudian marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua menggunakan tangan Richard Eliezer yang kala itu sebagai ajudan Sambo.

Richard diperintahkan Sambo menembak Yosua di rumah dinas Kadiv Propam Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan dan menyebabkan nyawa Yosua melayang pada 8 Juli 2022. (berbagai sumber)

Editor: Yayu