Vonis Hakim Rendah dari Tuntutan, Kejagung Tidak Ajukan Banding Richard Eliezer, Ini Alasannya
Ukuran Huruf:
Kedua, dengan memperhatikan berbagai masukan dari para ahli hukum pidana dan praktisi, serta dikaitkan dengan fakta hukum yang berkembang dalam proses persidangan, dan juga Terdakwa Richard selama dalam proses persidangan berkelakuan baik, bersikap kooperatif, dan membantu serta mempermudah Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam pembuktian di persidangan.
"Terhadap perkara Terdakwa Richar Eliezer Pudihang Lumiu, menyatakan tidak melakukan upaya hukum banding," tegasnya. (edj)
Editor: Erna Djedi