Tak Terima Putusan PN Tipikor Banjarmasin, Mardani H Maming Ajukan Banding

Qodir juga mempertanyakan putusan majelis hakim terutama tentang uang pengganti yang mesti dibayar.

“Yurisprudensi MA menyaratkan adanya kerugian negara karena uang pengganti konteksnya adalah pengembalian kerugian negara atau asset recovery,” jelas dia.

Terkait uang pengganti ini, Qodir juga menyentil adanya dissenting opinions dari dua anggota majelis hakim terkait pidana tambahan berupa uang pengganti.

“Ada dua hakim berbeda pendapat soal uang pengganti ini. Dalam dakwaan jaksa sendiri, tak ada diktum yang menyinggung tentang kerugian negara,” kata dia.

Menurut Qodir, akan menanti pembuktian untuk menilai kerugian negara yang diakibatkan oleh kliennya.

Diwartakan sebelumnya, dalam sidang putusan PN Tipikor Banjarmasin yang dibacakan Jumat (10/2/2023), majelis hakim menjatuhkan vonis 10 tahun penjara, denda Rp500 juta subsidair 4 bulan kurungan, dan membayar uang pengganti lebih Rp 110 miliar. (tim)

Editor: Erna Djedi