Kejagung Setujui Dua Restorative Justice Kasus Narkoba

“Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium forensik, tersangka positif menggunakan narkotika,” ujarnya.

Kemudian, lanjut dia, berdasarkan hasil penyidikan dengan menggunakan metode know your suspect, tersangka tidak terlibat jaringan peredaran gelap narkotika dan merupakan pengguna terakhir (end user).

“Tersangka ditangkap atau tertangkap tanpa barang bukti narkotika atau dengan barang bukti yang tidak melebihi jumlah pemakaian satu hari,” kata Fadil lagi.

Berdasarkan hasil asesmen terpadu, jelas dia, tersangka dikualifikasikan sebagai pecandu narkotika, korban penyalahgunaan narkotika, atau penyalah guna narkotika.

“Tersangka belum pernah menjalani rehabilitasi atau telah menjalani rehabilitasi tidak lebih dari dua kali, yang didukung dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh pejabat atau lembaga yang berwenang, dan
ada surat jaminan tersangka menjalani rehabilitasi melalui proses hukum dari keluarga atau walinya,” tutup dia. (edj)

Editor: Erna Djedi