WARTABANJAR.COM, JAKARTA - Empat terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J mendapat vonis lebih berat dari majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dibanding tuntutan jaksa.

Para terdakwa tersebut, pertama Ferdy Sambo yang divonis pidana mati dalam sidang Senin (13/2/2023), sementara JPU menuntut seumur hidup.

Kedua, istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dijatuhi vonis 20 tahun penjara dari 8 tahun tuntutan JPU. Ia disidang di hari yang sama dengan suaminya.

Kemudian, Kuat Ma'ruf, yang disidang Selasa (14/2), mendapat ganjaran vonis 15 tahun, sedangkan jaksa menuntut 8 tahun.

Terakhir Riky Rizal, disidang di hari yang sama dengan Kuat Ma'ruf mendapat vonis 13 tahun penjara lebih tinggi dari tuntutan JPU selama 8 tahun.

Baca juga: Biaya Haji 2023 Batal Diputuskan Kemarin, DPR dan Pemerintah Belum Sepakat

Tingginya vonis hakim terhadap semua terdakwa, di mana lebih jauh dari tuntutan , ini pun menimbulkan tanda tanya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung menanggapi pertanyaan dari berbagai media tentang pendapat Kejaksaan Agung mengenai vonis hukuman mati terhadap para terdaka tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Dr Ketut Sumedana, menjelaskan bahwa Kejaksaan Agung mengapresiasi Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengadili perkara dengan terdakwa atas nama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal dan Ricardd Eliezer Pudihang Lumiu.

Serta telah memberikan vonis hukuman mati terhadap Terdakwa Ferdy Sambo, 20 tahun penjara kepada Terdakwa Putri Candrawathi serta 15 tahun penjara untuk Terdakwa Kuat Ma'ruf.

Kepala Pusat Penerangan Hukum juga menambahkan terkait dengan pendapat yang diberikan dari pihak Kejaksaan Agung bahwa seluruh fakta hukum dan pertimbangan hukum yang telah disampaikan dalam Surat Tuntutan Penuntut Umum telah diakomodir dalam vonis Majelis Hakim di perkara a quo.

Perbedaan pendapat dalam strafmaat hukuman adalah hal biasa, namun demikian Penuntut Umum telah berhasil meyakinkan Majelis Hakim dalam membuktikan Pasal 340 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yaitu pasal Primair pembunuhan berencana sebagaimana Surat Dakwaan Penuntut Umum.