WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Empat terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J mendapat vonis lebih berat dari majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dibanding tuntutan jaksa.
Para terdakwa tersebut, pertama Ferdy Sambo yang divonis pidana mati dalam sidang Senin (13/2/2023), sementara JPU menuntut seumur hidup.
Kedua, istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dijatuhi vonis 20 tahun penjara dari 8 tahun tuntutan JPU. Ia disidang di hari yang sama dengan suaminya.
Kemudian, Kuat Ma’ruf, yang disidang Selasa (14/2), mendapat ganjaran vonis 15 tahun, sedangkan jaksa menuntut 8 tahun.
Terakhir Riky Rizal, disidang di hari yang sama dengan Kuat Ma’ruf mendapat vonis 13 tahun penjara lebih tinggi dari tuntutan JPU selama 8 tahun.
Baca juga: Biaya Haji 2023 Batal Diputuskan Kemarin, DPR dan Pemerintah Belum Sepakat
Tingginya vonis hakim terhadap semua terdakwa, di mana lebih jauh dari tuntutan , ini pun menimbulkan tanda tanya.







