Sidang Ferdy Sambo Cs : Vonis Hakim Jauh Lebih Tinggi dari Tuntutan Jaksa, Ini Alasan Kejagung

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Empat terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J mendapat vonis lebih berat dari majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dibanding tuntutan jaksa.

    Para terdakwa tersebut, pertama Ferdy Sambo yang divonis pidana mati dalam sidang Senin (13/2/2023), sementara JPU menuntut seumur hidup.

    Kedua, istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dijatuhi vonis 20 tahun penjara dari 8 tahun tuntutan JPU. Ia disidang di hari yang sama dengan suaminya.

    Kemudian, Kuat Ma’ruf, yang disidang Selasa (14/2), mendapat ganjaran vonis 15 tahun, sedangkan jaksa menuntut 8 tahun.

    Terakhir Riky Rizal, disidang di hari yang sama dengan Kuat Ma’ruf mendapat vonis 13 tahun penjara lebih tinggi dari tuntutan JPU selama 8 tahun.

    Baca juga: Biaya Haji 2023 Batal Diputuskan Kemarin, DPR dan Pemerintah Belum Sepakat

    Tingginya vonis hakim terhadap semua terdakwa, di mana lebih jauh dari tuntutan , ini pun menimbulkan tanda tanya.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung menanggapi pertanyaan dari berbagai media tentang pendapat Kejaksaan Agung mengenai vonis hukuman mati terhadap para terdaka tersebut.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Dr Ketut Sumedana, menjelaskan bahwa Kejaksaan Agung mengapresiasi Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengadili perkara dengan terdakwa atas nama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, Ricky Rizal dan Ricardd Eliezer Pudihang Lumiu.

    Serta telah memberikan vonis hukuman mati terhadap Terdakwa Ferdy Sambo, 20 tahun penjara kepada Terdakwa Putri Candrawathi serta 15 tahun penjara untuk Terdakwa Kuat Ma’ruf.

    Baca Juga :   Waduh! BPJS Tak Mampu Cover Semua Biaya Pengobatan, Menkes Sarankan Masyarakat Manfaatkan Asuransi Swasta

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI