Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung menanggapi pertanyaan dari berbagai media tentang pendapat Kejaksaan Agung mengenai vonis hukuman mati terhadap para terdaka tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Dr Ketut Sumedana, menjelaskan bahwa Kejaksaan Agung mengapresiasi Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengadili perkara dengan terdakwa atas nama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, Ricky Rizal dan Ricardd Eliezer Pudihang Lumiu.
Serta telah memberikan vonis hukuman mati terhadap Terdakwa Ferdy Sambo, 20 tahun penjara kepada Terdakwa Putri Candrawathi serta 15 tahun penjara untuk Terdakwa Kuat Ma’ruf.
Kepala Pusat Penerangan Hukum juga menambahkan terkait dengan pendapat yang diberikan dari pihak Kejaksaan Agung bahwa seluruh fakta hukum dan pertimbangan hukum yang telah disampaikan dalam Surat Tuntutan Penuntut Umum telah diakomodir dalam vonis Majelis Hakim di perkara a quo.
Perbedaan pendapat dalam strafmaat hukuman adalah hal biasa, namun demikian Penuntut Umum telah berhasil meyakinkan Majelis Hakim dalam membuktikan Pasal 340 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yaitu pasal Primair pembunuhan berencana sebagaimana Surat Dakwaan Penuntut Umum.
“Terkait dengan erhadap vonis Majelis Hakim tersebut, Kejaksaan Agung menyampaikan masih akan mempelajari seluruh putusan yang dibacakan pada Senin 13 Februari 2023 dan Selasa 14 Februari 2023 untuk menentukan langkah lebih lanjut dan melihat perkembangan upaya hukum yang dilakukan oleh Terdakwa dan Penasihat Hukumnya,” jelas Kepala Pusat Penerangan Hukum. (edj)
Editor: Erna Djedi







