Kemenag Keluarkan Edaran Agar Masjid Tak Dijadikan Tempat Kampanye
Ukuran Huruf:
Larangan menggunakan masjid untuk kepentingan kampanye peserta Pemilu 2024 juga sudah termuat dalam Pasal 280 huruf h Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.(aqu)
Editor Restu