Kemenag Keluarkan Edaran Agar Masjid Tak Dijadikan Tempat Kampanye

    WARTABANJAR.COM, LAMPUNG – Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Lampung mengimbau partai politik untuk tidak menggunakan masjid sebagai sarana berkampanye atau bersosialisasi.

    “Saya harap para politisi untuk tidak memainkan politik identitas, apalagi menggunakan masjid sebagai sarana untuk kampanye politik praktis menjelang Pemilu 2024,” ujar Kepala Kanwil Kemenag Lampung Puji Raharjo, di Bandarlampung, pada Rabu (15/2/23).

    Puji melihat, menjelang perhelatan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, aroma kontestasi parpol untuk menggaet suara pemilih semakin terasa dengan berbagai macam upaya dilakukan mulai dari sosialisasi daring atau online maupun offline ke masyarakat.

    Baca Juga

    Pengemudi Innova Diadang Warga di Kayutangi, Diduga Tabrak Lari

    Maka dari itu, menurut Puji, jangan sampai terjadi upaya masif menaikkan popularitas dan elektabilitas partai serta calon anggota legislatif di masjid. Termasuk adanya upaya menggunakan politik identitas untuk meraih simpati masyarakat.

    Puji pun mengingatkan agar masyarakat, khususnya para insan politisi untuk menjalankan politik santun dan berkebangsaan yang bertujuan memanifestasikan cita-cita proklamasi guna mewujudkan Indonesia yang adil, sejahtera sesuai dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

    “Memanfaatkan masjid untuk sarana berpolitik, terlebih politik identitas merupakan sesuatu yang memprihatinkan. Kita sama-sama paham dan merasakan bahwa apa yang terjadi pada Pemilu 2019 sudah cukup melelahkan dan lukanya belum juga sembuh sampai hari ini,” ujar Puji.

    Baca Juga :   BMKG: Kalsel Diguyur Hujan Sedang, 8 Wilayah Indonesia Berstatus Cuaca Ekstrem!

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI