Lagi! Majelis Hakim Perberat Vonis Ferdy Sambo Cs Dibanding Tuntutan Jaksa

Sebelumnya, majelis hakim yang sama menjatuhkan vonis lebih berat dari tuntutan JPU kepada Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Ferdy Sambo yang menjadi terdakwa pertama yang mendapatkan putusan atas kasus pembunuhan berencana ini, disidang Senin (13/2) siang.

Oleh majelis hakim, Ferdy Sambo divonis hukuman mati.

Sementara JPU menuntut Ferdy Sambo dengan tuntutan pidana penjara seumur hidup.

Terdakwa kedua yang mendapatkan vonis dari majelis hakim adalah istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Putri yang menjalani sidang sesaat setelah sang suami mendapatkan vonis, dijatuhi majelis hakim putusan 20 tahun penjara.

Majelis hakim memutus sidang PC pada Senin (13/2) malam.

Sebelumnya PC dituntut oleh JPU 8 tahun penjara. (berbagai sumber)

Editor: Erna Djedi