WARTABANJAR.COM, MARABAHAN – Kejaksaan Negeri Barito Kuala memintai keterangan lima orang sebagai saksi atas dugaan tindak pidana korupsi di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Batola, Selasa (14/2/2022).
Korps baju cokelat itu juga menetapkan status tahap penyidikan.
Adapun lima saksi yang dipanggil oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Barito Kuala yaitu AR selaku Account Officer Kredit PT. BPR Batola, MN selaku Plt. Koordinator Unit Marabahan PT BPR Batola, HA selaku Admin Umum atau Pelaporan PT BPR Batola, ND selaku Admin Kredit pada PT BPR Batola dan BS selaku Accounting dan Pelaporan pada Tahun 2016 sampai bulan juli tahun 2019 PT BPR Batola.
Pemanggilan kelima saksi dari PT BPR Batola itu membuat mereka terkejut dan tak pernah menyangka bakal ditelisik Kejari Batola.
Seperti penuturan salah seorang saksi minta namanya tidak disebutkan, dirinya membenarkan pemanggilan kelima orang tersebut di Kejaksaan Negeri Batola untuk diperiksa sebagai saksi dan memberikan sejumlah data serta bukti atas dugaan korupsi di PT BPR tersebut.
Dirinya juga mengaku bingung. Karena baru hari ini dipanggil Kejari Batola sebagai saksi, tiba-tiba pihak kejaksaan sudah mengeluarkan press release dan disebarluaskan ke beberapa media.
“Saya juga bingung baru juga di panggil hari ini sebagai saksi, kok tiba – tiba pihak kejaksaan sudah mengeluarkan press rilis nya dan sudah diberikan di beberapa media sedangkan Dirutnya saja belum dipanggil,” katanya.
Baca Juga : Dugaan Korupsi di BPR Barito Kuala Naik Ke Tahap Penyidikan, Kejari Panggil 5 Orang Saksi