WARTABANJAR.COM, MARABAHAN – Tim penyidik pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Barito Kuala (Batola) memanggil beberapa orang sebagai saksi atas dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit dan pengelolaan dana operasional sejak tahun 2016 hingga 2022 pada PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Batola.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Batola, M Hamidun Noor mengatakan, ada lima orang dari manajemen PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Batola yang dimintai keterangan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Barito Kuala (Batola), Selasa (14/2/23).
Pemeriksaan terhadap kelimanya berlangsung mulai pukul 11.00 Wita.
Pemanggilan itu atas dasar Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Barito Kuala Nomor : PRINT-01/O.3.19/Fd.1/02/2023 tanggal 09 Februari 2023.
Adapun lima saksi yang dipanggil itu, yaitu AR selaku Account Officer Kredit PT Bank Perkreditan Rakyat Batola, MN selaku Plt Koordinator Unit Marabahan PT Bank Perkreditan Rakyat Batola, lalu HA selaku Admin Umum atau Pelaporan PT Bang Perkreditan Rakyat Batola.
Kemudian, ND selaku Admin Kredit pada PT Bank Perkreditan Rakyat Batola dan BS selaku Accounting dan Pelaporan pada Tahun 2016 sampai bulan Juli 2019 PT Bank Perkreditan Rakyat Batola.
“Tujuan pemanggilan lima orang saksi tersebut untuk dimintai keterangan dan bukti atas dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit dan pengelolaan dana operasional sejak 2016 hingga 2022 pada PT Bank Perkreditan Rakyat Batola,” ungkap M Hamidun Noor.







