WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Anggota Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Utara, AKP Pesta Hasiholan Siahaan menjadi korban penusukan saat melakukan penggerebekan pengedar narkoba di wilayah Koja, Jakarta Utara, Sabtu (11/2/2023). Korban ditusuk dengan sebilah samurai.
Pelaku menusukkan sebilah samurai ke arah punggung anggota tersebut hingga terluka. Akibatnya, AKP PH Siahaan harus menjalani operasi di rumah sakit akibat luka yang diterimanya.
“Menjadi korban ketika menjalankan tugas dalam rangka menangani tindak pidana narkoba,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Selasa (14/2).
Trunoyudo mengungkapkan pelaku penusukan merupakan seorang anak di bawah umur berinisial R. Ia merupakan anak dari bandar narkoba yang ditangkap dalam upaya penggerebekan itu.
BACA JUGA :Mobil Dinas Desa Dipakai untuk Transaksi Narkoba, Satu Pelaku Dibekuk Polisi
Dari informasi yang dihimpun, aksi penusukan itu dilakukan oleh R saat melihat secara langsung ayahnya ditangkap aparat kepolisian.
Akibat penusukan menggunakan senjata tajam itu, korban pun mengalami di bagian punggung dan harus menjalani operasi.
“Untuk kondisi (korban) sejauh ini sudah lebih baik dari kondisi awal pasca dioperasi, awal ditangani RSUD Koja saat ini dipindahkan ke ruang ICU khusus yang ada di RS Kramat Jati Polri,” tutur Trunoyudo.
Trunoyudo menyebut saat ini R telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, karena masih di bawah umur, maka penanganannya dilakukan secara khusus.
“Pelaku R kami persangkakan pada Pasal 338 jo Pasal 53 subsider Pasal 361 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun paling cepat 5 tahun,” ucap dia.
Masih di Bawah Umur
Diketahui pelaku penusukan AKP PH Siahaan masih di bawah umur. “Di bawah umur, saya inisialkan R (16),” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Selasa (14/2/2023).
Trunoyudo belum menjelaskan secara detail sosok R dan motif pasti aksinya tersebut. Namun yang pasti, R sudah ditetapkan menjadi tersangka dan tengah diperiksa terkait kasus yang ada.
BACA JUGA :Rumah Pengedar Sabu di Kelua Digeledah Satres Narkoba Polres Tabalong
Trunoyudo menambahkan pelaku disangkakan Pasal 338 juncto Pasal 53 subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun dan paling cepat 5 tahun penjara. Namun, karena statusnya masih di bawah umur, polisi akan memperhatikan terkait penerapan pasal yang disangkakan.
“Sudah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Tentunya akan menganut Undang-undang secara perlakuan khusus anak berhadapan dengan hukum,” ujarnya.(wartabanjar.com/berbagai sumber)
Editor : DTM
Gerebek Pengedar di Jakarta Utara, AKP Pesta Hasiholan Ditusuk Mengunakan Samurai
Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com