WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Polres Metro Jakarta Selatan resmi menetapkan pengendara mobil Fortuner, Giorgio Ramadhan (GR), berusia 24 tahun yang diduga merusak mobil lain di kawasan Senopati pada Minggu (12/2) dini hari pukul 02.00 WIB menjadi tersangka.
“Kami mempersangkakan perbuatan yang dilakukan tersangka dengan pasal pidana 406 KUHP, yaitu perusakan terhadap barang,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (13/2).
Ade menambahkan tersangka juga dijerat perbuatan ancaman kekerasan yang dilakukan oleh tersangka terhadap orang sebagaimana diatur di Pasal 335 ayat 1 KUHP.
Pihaknya menerapkan kedua pasal ini didasari dua alat bukti, yakni senjata api air softgun mainan dan pedang anggar yang telah diamankan.
Selanjutnya, tersangka telah ditahan dengan ancaman pidana maksimal dua tahun delapan bulan dan sedang dalam proses penyidikan lebih lanjut.
Baca juga: Terungkap! Kebakaran di Sungai Aning Astambul Disengaja, Pelaku Sempat Beli Pertalite
Polres Metro Jakarta Selatan menyebut benda mirip senjata airsoft gun, yang digunakan pengemudi Fortuner berinisial GR (24) saat melakukan pengancaman dan pengerusakan mobil Brio merupakan senjata replika atau mainan.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Indradi mengatakan pelaku mengakui senjata tersebut merupakan senjata mainan. GR membeli senjata tersebut di toko online.
“Berdasarkan keterangan tersangka, itu mainan beli di toko online, bonnya sudah perlihatkan,” ujar Ade Ary kepada wartawan di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).