Terungkap! Kebakaran di Sungai Aning Astambul Disengaja, Pelaku Sempat Beli Pertalite
WARTABANJAR.COM, MARTAPURA - Polisi berhasil mengungkap kebakaran di di Desa Danau Salak Rt 01 (Sungai Aning), Kecamatan Astambul, Kabupaten Banjar, ternyata ada unsur kesengajaan.
Berawal Peristiwa kebakaran rumah di Desa Danau Salak Rt.01 (Sungai Aning) Kecamatan Astambul Kabupaten Banjar yang terjadi pada hari Sabtu(11/02/2023) sekira pukul 18.30 Wita.
Menurut beberapa saksi asal muasal kebakaran dari rumah Ilham (40Th), sopir, yang mengakibatkan rumah dalam keadaan rusak berat dan merembet ke beberapa rumah yang ada di sekitar tkp.
Menurut Kapolsek Astambul, Iptu Margito, bahwa dari keterangan saksi api menyala besar di dalam kamar rumah milik Ilham (yang ditempati pria berinisial AAT, keponakan daru Ilham), kemudian api membesar dan menjalar kebangunan milik korban yang lain.
Baca juga: Kebakaran Desa Marindi Haruai Tabalong, Lima Rumah Terdampak Kerugian Capai Setengah Miliar
"Sekitar satu jam, api dapat dikuasai dan dipadamkan oleh Barisan Pemadam Kebakaran (BPK) dari Kabupaten Banjar yang datang membantu proses pemadaman," katanya, dikutip wartabanjar.com, Selasa (14/2/2023).
Setelah dilakukan penyelidikan, lanjut dia, diketahui bahwa AAT terburu-buru keluar rumah
sebelum kejadian kebakaran dan sempat membeli satu liter Pertalite di warung H Jani.
Saat ditanya kepada AAT "untuk apa membeli Pertalite ini" kemudian dijawab “untuk meratakan rumah".
"Ia kemudian meninggalkan warung menuju rumah / tempat tinggalnya," lanjut Kapolsek.
Polsek Astambul yang dipimpin Kanit Reskrim Aiptu Kartiko mengungkap kasus tersebut dengan mengamankan pelaku pembakaran Aat pada Minggu (12/2).
Polisi juga menyita barang bukti satu buah tumpukan kain yang sudah hangus terbakar, tiga keping pecahan botol kaca, satu kantong kayu yang sudah hangus terbakar dan satu buah korek gas warna hijau.
Ditambahkan Kapolsek Astambul, Polsek Astambul telah mengamankan pelaku tindak pidana Aat dan dikenakan pasal "Perbuatan dengan sengaja menimbulkan kebakaran rumah dan atau dengan sengaja dengan melawan hak membinasakan atau tidak dapat digunakan nya lagi sebuah rumah sebagaimana dimaksud dlm pasal 187 Subsider Pasal 410 KUHP, diancam pidana kurungan penjara selama 5 tahun. (edj)