WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Rosti Simanjuntak, ibunda Brigadir Yosua Nofriansyah Hutabarat atau Brigadir J, mengaku puas atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kepada Putri Candrawathi, Senin (13/2/2023).
“Saya puas atas putusan 20 tahun ini. Agar tidak ada lagi wanita-wanita yang memfitnah seperti yang terjadi pada anak saya,” ujar Rosti usai persidangan.
Rosti yang selalu memeluk foto Brigadir J saat mengikuti sidang, menyatakan keputusan majelis hakim ini menunjukkan keadilan masih ada di Indonesia.
Sebelumnya, majelis hakim menjatuhkan vonis penjara 20 tahun penjara kepada istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi pada sidang Senin (13/2/2023) malam.
Majelis hakim menilai Putri Candrawathi terbukti turut serta melakukan perbuatan menghilangan nyawa orang lain secara sengaja.
Majelis hakim menilai, tidak ada pertimbangan meringankan bagi Putri Candrawathi.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini jauh lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut Putri Candrawathi 8 tahun pidana penjara. (edj)
Editor: Erna Djedi