WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Majelis hakim menjatuhkan vonis penjara 20 tahun penjara kepada istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi pada sidang Senin (13/2/2023) malam.
Majelis hakim menilai Putri Candrawathi terbukti turut serta melakukan perbuatan menghilangan nyawa orang lain secara sengaja.
Majelis hakim menilai, tidak ada pertimbangan meringankan bagi Putri Candrawathi.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini jauh lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut Putri Candrawathi 8 tahun pidana penjara.
Putri Candrawathi diajukan sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas dakwan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Nofriansyah Hutabarat atau Brigadir J.
Pada sidang yang digelar beberapa jam sebelumnya, majelis hakim menjatuhkan pidana mati kepada Ferdy Sambo. (edj)
Editor: Erna Djedi