”Saat ini kami masih terus mendalami jaringan yang melibatkan tersangka” ujarnya
Untuk tersangka sudah di amankan, dan dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ”Ancaman hukuman minimal 4 tahun Penjara dan Maksimal 20 Tahun Penjara” tutur Kabid Humas Kombes Pol Yusuf Sutejo, S.I.K., M.T. (berbagai sumber)

Editor: Erna Djedi